Badal Haji untuk Orang yang Tidak Pernah Shalat
Mengenai badal haji pernah diulas oleh Muslim.Or.Id dalam tulisan Syarat dan Ketentuan Badal Haji dan Hukum Badal Haji. Bagaimana jika badal haji dilakukan untuk orang yang dahulu tidak shalat, apakah sah badal haji tersebut?
Yang jelas, hukum meninggalkan shalat itu kafir menurut pendapat terkuat di kalangan para ulama. Pendapat ini merupakan hasil kesimpulan dari ayat Al Qur’an, hadits dan bahkan dikatakan oleh Ibnul Qayyim sebagai ijma’ (kesepakatan) para sahabat. Sampai Umar bin Khottob mengatakan, “Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lihat bahasan Muslim.Or.Id mengenai Hukum Meninggalkan Shalat.
Guru kami, Syaikh ‘Abdul Karim Khudair –semoga Allah senantiasa menjaga dan memberkahi umur beliau-, salah satu ulama besar di kota Riyadh Saudi Arabia, ditanya:
Pamanku telah meninggal dunia dan belum berhaji. Kadang ia mengerjakan shalat dan kadang ia meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan. Apakah boleh aku melakukan badal haji untuknya?
Jawab Syaikh Khudair hafizhohullah:
Lihat keadaan pada akhir hidupnya dan lihat keadaan akhir shalatnya ketika ia hidup, saat ia masih bisa berpikir dengan baik. Perhatikan apakah ia shalat ataukah tidak? Jika di masa akhir hidupnya ia shalat, maka ia muslim. Kita hukumi ia muslim, sehingga kita boleh membadalkan haji untuknya, bersedekah atas namanya dan berdo’a untuk kebaikannya. Namun jika akhir hidupnya saat ia masih dalam keadaan pikirannya sehat, ia tidak shalat, maka tidak boleh membadalkan haji untuknya. Begitu pula tidak boleh mendoakan kebaikan untuknya, juga tidak bersedekah atas nama dirinya.
[Diambil dari sesi tanya jawab saat kajian membahas berbagai permasalah seputar haji, http://www.khudheir.com/text/5508]Fatwa di atas juga menunjukkan tidaknya bermanfaat kirim pahala bagi si mayit yang tidak shalat. Sehingga kita perlu hati-hati dalam perkara shalat, jangan sampai meremehkan dan malas-malasan. Kita pun perlu mengingatkan saudara kita akan masalah ini.
Wallahu a’lam, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Disusun saat perjalanan Jogja-Panggang (GK), 21 Dzulqo’dah 1434 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Cairan Madzi, Syarat I Tikaf, Langgam Quran, Adab Melayat Orang Meninggal Dalam Islam
Artikel asli: https://muslim.or.id/18344-badal-haji-untuk-orang-yang-tidak-pernah-shalat.html